top of page

PT EquityWorld Futures : Lebur BP Batam, Darmin Bantah Walikota Dilarang Rangkap Jabatan

  • Writer: PT Equityworld Futures Samarinda
    PT Equityworld Futures Samarinda
  • Dec 21, 2018
  • 2 min read

EquityWorld Futures - Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Darmin Nasution membantah pihak yang menyebutkan bahwa Walikota atau pejabat setingkat pemerintah daerah (pemda) dilarang merangkap jabatan. Hal ini terkait rencana pemerintah untuk melebur Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) dan mengalihkan tugas Kepala BP Batam kepada Walikota Batam. Dia mengatakan, yang dilarang adalah pejabat negara merangkap jabatan pejabat negara. Sementara Kepala BP Batam bukanlah pejabat negara, sehingga Walikota bisa merangkap jabatan tersebut. "Tidak boleh merangkap itu, kalau pejabat negara merangkap jabatan pejabat negara. UU Pemda bilang begitu, bahwa pemda artinya gubernur, bupati, walikota dilarang merangkap jabatan pejabat negara yang lain. Kemudian Kepala BP Batam pejabat negara? Jelas bukan. Orang yang angkat (Kepala BP Batam) saya. Kalau Presiden masih mungkin," Dengan dialihkan kepada Pemkot Batam, Darmin menilai bahwa permasalahan dualisme kepemimpinan di BP Batam akan mereda. Sebab, saat ini yang memimpin satu orang sehingga tidak ada lagi pembagian kewenangan antara pemda dan otoritas. "Enggak mudah sebenarnya membagi mana kewenangan pemda, mana kewenangan otoritas. Kenapa? Karena kewenangan pemda itu ada undang-undang juga yang menentukannya. Orang di daerah lain tidak ada BP Batam,"

Sebelumnya kalangan pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Batam mengkritik kebijakan pemerintah yang membubarkan BP Batam, dan mengalihkan kewenangannya kepada Pemerintah Kota Batam. Pasalnya, kebijakan tersebut dinilai tidak akan menghilangkan konflik dualisme kepemimpinan di BP Batam. Ketua Dewan Pakar Kadin Batam Ampuan Situmeang mengungkapkan, dalam keputusannya pemerintah mengalihkan kepemimpinan BP Batam kepada Walikota. Artinya, jabatan kepala BP Batam akan dirangkap oleh Walikota. "Jabatan kepala dirangkap oleh Walikota, pengawasan kawasan perdagangan bebas dilakukan oleh BP Batam yang dipimpin oleh Walikota Batam. Sedang disiapkan aturan regulasi yang akan mengatur pelaksanaan rangkap jabatan,"

Menurutnya, dalam UU Pemda disebutkan bahwa Walikota dilarang merangkap jabatan. Jika pemerintah memutuskan jabatan Kepala BP Batam akan dirangkap oleh Walikota, maka pemerintah sama saja menganulir kebijakan tersebut dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang posisinya di bawah UU. "Yang jelas UU 23 2014 tentang Pemda pasal 76 ayat 1 huruf H jelas dikatakan walikota dilarang merangkap jabatan. Ini UU. Nggak bisa dianulir oleh PP. Sekarang ini katanya ada rapat di Menko, yang membahas perubahan PP 46/2007. Lalu diselipkan disitu supaya bisa ex-officio. Ini kan PP, yang tadi UU Pemda."

Follow "THIS JUST IN"
  • Facebook Basic Black
  • Twitter Basic Black
  • Black Google+ Icon
Search By Tags

Also Featured In

    Like what you read? Donate now and help me provide fresh news and analysis for my readers   

Donate with PayPal

© 2023 by "This Just In". Proudly created with Wix.com

bottom of page