Aturan Baru Uang Elektronik Dirilis, Ini Rinciannya
- PT Equityworld Futures Samarinda
- May 8, 2018
- 2 min read

PT Equityworld Futures Samarinda - Bank Indonesia (BI) merilis penyesuaian aturan tentang uang elektronik atau e-money. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/6/PBI/2018.Dengan terbitnya aturan ini, maka ada sejumlah penyesuaian dalam hal penyelenggaraan uang elektronik.Secara garis besar, PBI ini mengatur perihal tata cara pengajuan dan penerbitan izin penyelenggara uang elektronik, pembatasan minimal modal disetor hingga pembatasan porsi pemegang saham asing dalam perusahaan penyedia layanan uang elektronik.PBI ini berlaku begitu ditetapkan tanggal 4 Mei hari jumat. Pihak yang diatur adalah bank, dan lembaga selain bank yang sedang dalam proses perizinan maupun yang sudah memiliki izin.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Onny Wijanarko menjelaskan ada sebanyak 15 pokok aturan yang disesuaikan. Mulai dari prinsip penyelenggaraan uang elektronik, uang elektronik open loop dan closed loop, serta pengelompokkan izin penyelenggara jasa sistem pembayaran. Kemudian, tentang minimum modal disetor, komposisi saham, representations and warranties, fit and proper test, kepemilikan tunggal, holding period, dana float, cross border transaction, peningkatan limit uang elektronik, pengawasan integrasi, dan masa peralihan bagi pihak yang diatur. Onny menjelaskan bahwa ada sejumlah hal yang melatar belakangi penyesuaian aturan ini. Mulai dari model bisnis uang elektronik yang semakin bervariasi seiring perkembangan teknologi. "Memang yang pertama bisnis uang elektronik ini semakin bervariasi seiring peningkatan teknologi dan peningkatan kebutuhan masyarakat," kata Onny di Gedung BI, Jakarta, Senin (7/5/2018). Selain itu, kata Onny, penyelenggaraan uang elektronik perlu didasarkan pada kondisi keuangan yang baik agar mampu memberikan manfaat yang optimal bagi perekonomian Indonesia. "Ketiga keterkaitan penyelenggaraan uang elektronik dan kegiatan bisnis lain makin erat dan kompleks, khususnya yang dilakukan dalam satu entitas atau kelompok bisnis yang sama," katanya. Hal terakhir yang mendasari adanya penyesuaian ini ialah disparitas kinerja penyelenggara berizin dan makin beragamnya pihak yang mengajukan permohonan izin uang elektronik.
Comments